Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Mewujudkan lingkungan akademik UGR yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Sampaikan laporan Anda — kami menjamin kerahasiaan identitas dan mendampingi Anda sampai pulih.
Layanan Cepat
Akses langsung ke layanan utama Satgas PPKPT UGR
Kabar & Agenda Terkini
Ikuti pengumuman resmi, kegiatan satgas, dan berita terbaru
Pengumuman
Agenda Terdekat
Berita Terbaru
Profil Satgas PPKPT UGR
Dibentuk berdasarkan SK Rektor UGR Nomor 160/A/SAT-PPKPT/UGR/2026 — Satgas PPKPT UGR adalah satuan tugas yang dibentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, melindungi korban, serta memulihkan korban maupun pelaku agar dapat melanjutkan pendidikan atau tugasnya dengan baik.
Nama lengkap seluruh anggota tercantum resmi dalam SK Nomor 160/A/SAT-PPKPT/UGR/2026.
Panduan Pencegahan & Penanganan
Pahami bentuk kekerasan, alur pelaporan, hak Anda, dan peran perguruan tinggi.
Perbuatan yang menyakiti atau mengancam keselamatan fisik seseorang secara langsung maupun tidak langsung.
Perbuatan yang menyebabkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan beraksi, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikologis pada seseorang.
Intimidasi atau penganiayaan fisik maupun verbal yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti atau mempermalukan seseorang.
Perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh serta/atau fungsi reproduksi seseorang, menghilangkan martabat, dan/atau bersifat seksual.
Perlakuan yang membedakan dan merugikan seseorang berdasarkan suku, agama, ras, etnis, gender, atau latar belakang lainnya.