SK Rektor No. 160/A/SAT-PPKPT/UGR/2026

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Mewujudkan lingkungan akademik UGR yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Sampaikan laporan Anda — kami menjamin kerahasiaan identitas dan mendampingi Anda sampai pulih.

11
Anggota Satgas
8
Dasar Hukum
13
Tugas & Wewenang
100%
Kerahasiaan

Layanan Cepat

Akses langsung ke layanan utama Satgas PPKPT UGR

Kabar & Agenda Terkini

Ikuti pengumuman resmi, kegiatan satgas, dan berita terbaru

Pengumuman

Agenda Terdekat

Berita Terbaru

Profil Satgas PPKPT UGR

Dibentuk berdasarkan SK Rektor UGR Nomor 160/A/SAT-PPKPT/UGR/2026Satgas PPKPT UGR adalah satuan tugas yang dibentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, melindungi korban, serta memulihkan korban maupun pelaku agar dapat melanjutkan pendidikan atau tugasnya dengan baik.

Masa tugas Satgas PPKPT UGR berlaku sejak SK ditetapkan pada tahun 2026 sampai dengan ditetapkannya perubahan melalui Keputusan Rektor.
11 Anggota3 Dosen4 Tenaga Kependidikan4 Mahasiswa
Ketua
Dr. Sulkiah., M.Ak
Dosen
Sekretaris
Muh. Nursabki
Tenaga Kependidikan
Anggota — Dosen
Sesuai SK 160/A/SAT-PPKPT/UGR/2026
Dosen
Anggota — Dosen
Sesuai SK 160/A/SAT-PPKPT/UGR/2026
Dosen
Anggota — Tenaga Kependidikan
Sesuai SK 160/A/SAT-PPKPT/UGR/2026
Tenaga Kependidikan
Anggota — Tenaga Kependidikan
Sesuai SK 160/A/SAT-PPKPT/UGR/2026
Tenaga Kependidikan
Anggota — Tenaga Kependidikan
Sesuai SK 160/A/SAT-PPKPT/UGR/2026
Tenaga Kependidikan
Anggota — Mahasiswa
Sesuai SK 160/A/SAT-PPKPT/UGR/2026
Mahasiswa
Anggota — Mahasiswa
Sesuai SK 160/A/SAT-PPKPT/UGR/2026
Mahasiswa
Anggota — Mahasiswa
Sesuai SK 160/A/SAT-PPKPT/UGR/2026
Mahasiswa
Anggota — Mahasiswa
Sesuai SK 160/A/SAT-PPKPT/UGR/2026
Mahasiswa

Nama lengkap seluruh anggota tercantum resmi dalam SK Nomor 160/A/SAT-PPKPT/UGR/2026.

Panduan Pencegahan & Penanganan

Pahami bentuk kekerasan, alur pelaporan, hak Anda, dan peran perguruan tinggi.

Kekerasan Fisik

Perbuatan yang menyakiti atau mengancam keselamatan fisik seseorang secara langsung maupun tidak langsung.

Mempukul, menendang, mendorongMenyakiti dengan bendaPenganiayaan
Kekerasan Psikis

Perbuatan yang menyebabkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan beraksi, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikologis pada seseorang.

Ancaman atau intimidasiKekerasan verbal yang berulangStalking (menguntit)
Perundungan (Bullying)

Intimidasi atau penganiayaan fisik maupun verbal yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti atau mempermalukan seseorang.

Perundungan fisik, verbal, dan sosialCyberbullyingPengucilan sosial
Kekerasan Seksual

Perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh serta/atau fungsi reproduksi seseorang, menghilangkan martabat, dan/atau bersifat seksual.

Komentar atau lelucon seksualCatcalling dan tatapan bernada seksualPenyentuhan tanpa persetujuan
Diskriminasi dan Intoleransi

Perlakuan yang membedakan dan merugikan seseorang berdasarkan suku, agama, ras, etnis, gender, atau latar belakang lainnya.

Perlakuan tidak adil berbasis identitasPembatasan hak beragamaUjaran kebencian
Memuat statistik pelaporan…